Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Konstitusional Tentang Bada Pemeriksa Keuangan ( BPK)

Ketentuan Konstitusional Tentang Bada Pemeriksa Keuangan ( BPK) - MaoliOka.
Apa yang akan terjadi apabila tidak ada pemeriksaan keuangan? Mungkin saja penerima uang akan menggunakan uang seenaknya. Oleh karena itu, pemeriksaan keuangan merupakan alat untuk mengontrol agar uang dipergunakan sesuai dengan kebutuhan. Bagaimana dengan keuangan negara?

Penggunaan keuangan negara juga harus dikontrol. Para pengguna uang negara harus mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut kepada negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara mempunyai alat atau lembaga yang fungsinya mengontrol penggunaan keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan atau yang disingkat dengan BPK.

BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan kata lain, BPK merupakan lembaga negara yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan Konstitusinal Tentang Bada Pemeriksa Keuangan ( BPK)

Sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK terintegrasi dalam ketentuan tentang keuangan negara yaitu Pasal 23 Ayat (5). Akan tetapi setelah terjadi perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK ini jauh lebih rinci adalah sebagai berikut ini.

Ketentuan - Ketentuan Mengenai BPK

Bab VIIIA 
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.

(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang.

Pasal 23F

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

Pasal 23G

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, BPK memiliki karakteristik yang membedakannya dengan lembaga negara lainnya.

Silahkan Simak Juga Tentang Peran Bank Sentral dan Yang Mana bak Sentral Itu