Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Itu Warga Negara Indonesia ?

Apa Itu Warga Negara Indonesia ?
Sebetulnya kita semuanya sering dan mengaku Warga Negara Indonesia, namun apakah kita tahu persis apa arti dari kalimata Warga Negara Indonesia ?
Sebagai catatan kecil MaoliOka ingin sedikit barbagi tentang  Apa itu Warga Negara Indonesia .

Silahkan simak juga catatan kecil berikut ini Batas - Batas Wilayah NKRI dan Tugas Presiden

Status Warga Negara Indonesia

Baiklah silahakn perhatikan apa yang sudah tertuang dalam undang - undang berikut ini. Lebih tepatnya Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut. :

a. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
f. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
h. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
j. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
k. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Nah itulah yang dikatakan dalam undang - undang tentang warga negara indonesia.

Disisi lain kita juga sering mendengar kata - kata berikut ini rakyat, penduduk, dan warga negara. Nah apakah kata - kata tersebut memiliki pengertian yang sama?

Nah berkut MaoliOka ingin sedikit berbagi catatan.

a. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

b. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

c. Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut :

1) Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.

Nah itulah catatan kecil yang bisa MaoliOka bagikan tentang Warga Negara Indonesia, Rakyat, dan penduduk semoga bermanfaat.


Posting Komentar untuk "Apa Itu Warga Negara Indonesia ?"