Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sebelumnya silahkan simak juga Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila, Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila
Selanjutnya mari kita menyimak kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.

Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) 

Secara yuridis, Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undangundang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.

Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua.

Kejahatan genosida

Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusian

Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
  1. Pembunuhan;
  2. Pemusnahan;
  3. Perbudakan;
  4.  Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. Penyiksaan;
  7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. Penghilangan orang secara paksa; atau
  10. Kejahatan apartheid. 

Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila dalam KasusPelanggaran Hak Asasi Manusia

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia 

1. Kasus Pelecahan yang terjadi pada  TKI
2. Pembunuhan massal terhadap 40.000 orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada tanggal 12 Desember 1946
3. Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 5 Desember 1947.
4. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.
5. Peristiwa Talangsari pada tanggal 7 Februari 1989. Dalam kasus ini 27 orang tewas. Sekitar 173 orang ditangkap, namun yang sampai ke pengadilan 23 orang.
6. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 orang tewas.
7. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal.
8. Berbagai macam bentuk kerusuhan dan konflik antarsuku yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, seperti konflik Poso, tragedi Mesuji, dan sebagainya.

Sebagai bangsa Indonesia, tentu saja kita sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dicontohkan di atas. Tindakan itu melanggar nilai-nilai kemanusian sebagaimana sudah digariskan dalam Pancasila. Tidak hanya itu, penculikan juga tidak dibenarkan oleh ajaran agama apapun, serta dapat merusak persatuan, kedamaian dan keadilan yang menjadi hak setiap manusia.

Kasus Pelanggaran HAM Internasional

Kasus-kasus pelanggaran HAM internasional yang terjadi pada umumnya disebabkan belum dipahaminya konsep HAM dan banyaknya akses pelanggaran disiplin serta tata tertib oleh oknum di lapangan. Selain itu, sistem peradilan nasional di setiap negara tidak selalu efektif melakukan proses peradilan terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut. Kasus pelanggaran HAM internasional dapat dibedakan menjadi empat kategori.

1) Kejahatan genosida (The crime of genocide)
Dalam sejarah penegakan HAM, di dunia ini pernah terjadi beberapa peristiwa yang tergolong ke dalam kejahatan genosida, di antaranya tragedi My Lai pada 16 Maret 1968 di Vietnam serta tragedi Shabra dan Shatila pada September 1982, di Beirut, Lebanon.

2) Kejahatan melawan kemanusian (Crime againts humanity)
Kejahatan kemanusian dapat berbentuk pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum internasional dan sebagainya. Contoh kasus kejahatan melawan kemanusiaan yang pernah terjadi di dunia ini, diantaranya pembuhunan rakyat Uganda dan pembunuhan rakyat Kamboja.

3) Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression)
Invasi atau agresi ialah suatu bentuk penyerangan dengan menggunakan kekuatan militer yang dilakukan oleh suatu negara atau bangsa terhadap negara atau bangsa lainnya, dengan dasar untuk mencaplok wilayah yang dikuasai negara yang diinvasi, memerangi kejahatan internasional, dan sebagainya. Akan tetapi, hal tersebut dilakukan dengan tidak menggunakan dasar hukum yang kuat serta melegalkan tindakan tersebut. Contoh dari tindakan invasi tersebut diantaranya invasi Irak ke Iran pada 22 September 1980 dan invasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada Irak pada 20 Maret 2003

4) Kejahatan perang (War crimes) 
 Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antarbangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara belum tentu dapat dianggap kejahatan perang.


Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan
bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang.

Beberapa mantan kepala negara dan kepala pemerintahan yang telah diadili karena kejahatan perang antara lain adalah Karl Dönitz dari Jerman, mantan Perdana Menteri Hideki Tojo dari Jepang dan mantan Presiden Liberia Charles Taylor. Pada awal 2006 mantan Presiden Irak Saddam Hussein dan mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milošević juga diadili karena kejahatan perang.

Posting Komentar untuk "Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia"