Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Setelah sebelumnya berbagi catatan kecil tentang apa itu warna negara Indonesia dan asas - asas kewarganegaraan, kali ini MaoiliOka ingin sedikit berbagi tentang Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia. Siapa tahu ada warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia.

Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia


Orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut, yaitu naturlisasi biasa dan naturalisasi istimewa


a. Naturalisasi Biasa

Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2006.

Syarat Naturalisasi Biasa Berdasarkan  Pasal 9 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 :

1) Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2) Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3) Sehat jasmani dan rohani.
4) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
6) Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8) Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

b. Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

Silahkan simak juga kelanjutannya, yaitu Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan di Indonesia

Posting Komentar untuk "Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia"