Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Itu Partai Politik?

Apa sebenarnya partai politik itu? 

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menegaskan bahwa partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik (2008:405 - 409) menyatakan bahwa secara umum partai politik mempunyai fungsi sebagai sarana dibawah ini.

Silahkan simak juga Makna Kesadaran Politik

Fangsi Partai Politik

1) Komunikasi politik.
Dengan fungsi ini partai politik berperan sebagai penyalur aspirasi rakyat, menggabungkan berbagai kepentingan dan merumuskan kepentingan yang menjadi dasar kebijaksanaannya. Selanjutnya partai politik akan memperjuangkan agar aspirasi rakyat tersebut dapat dijadikan kebijakan umum oleh pemerintah.

2) Sosialisasi politik.
Dengan fungsi ini partai politik berperan sebagai sarana untuk memberikan penanaman nilai-nilai, norma dan sikap serta orientasi terhadap persoalan politik tertentu. Partai politik mendidik anggotaanggotanya untuk menjadi manusia yang sadar akan tanggungjawabnya sebagai warga negara dan menempatkan kepentingan pribadi dibawah kepentingan nasional. Sosialisasi politik yang dilakukan partai politik bisanya dalam bentuk ceramah-ceramah penerangan, kursus kader dan sebagainya.

3) Rekruitmen politik. 
Dengan fungsi ini partai politik mencari dan mengajak orang-orang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota anggota dari partai.

4) Pengatur konflik. 
Dengan fungsi ini partai politik berfungsi untuk mengatasi berbagai macam konflik yang muncul sebagai konsekuensi dari negara demokrasi yang di dalamnya terdapat persaingan dan perbedaan pendapat.

Pungsi Partai Politik Pada Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2008

Sementara itu dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan bahwa Partai Politik berfungsi sebagaisarana:

1) Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

2) penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;

3) penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;

4) partisipasi politik warga negara Indonesia;

5) rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Demikian Tentang apa itu partai politik semoga bermanfaat dan tidak menyalahgunakan partai politik.


Posting Komentar untuk "Apa Itu Partai Politik?"