Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Konstitusional Tentang Keuangan Negara

Ketentuan Konstitusional Tentang Keuangan Negara - MaoliOka. Setiap negara mempunyai berbagai macam kebutuhan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi, tidak semua kebutuhan tersebut dapat dipenuhi sendiri.

Negara pun memerlukan bantuan negara lain untuk memenuhinya. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara memerlukan pembiayaan. Istilah pembiayaan ini sangat erat kaitannya dengan keuangan negara.

Apa sebenarnya keuangan negara itu?
Bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan negara?
Siapa yang bertanggung jawab mengelola keuangan negara?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin terlintas dalam benak kita semuanya.
Nah, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, cermatilah uraian materi berikut ini.

Ketentuan Konstitusional Tentang Keuangan Negara

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Keuangan negara merupakan komponen yang amat penting dalam penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar, apabila keuangan negara tidak stabil atau terganggu. Oleh karena kedudukannya yang amat penting ini, keuangan negara diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VII sebagaimana dapat kalian pelajari dalam tabel di bawah ini.

Ketentuan Mengenai Keuangan Negara dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perhatikan tabel berikut ini.

Dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut.
a.    Mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini dikarenakan APBN merupakan salah satu unsur penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah, pembahasannya dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

b.    APBN merupakan gambaran utuh tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .

c.    Pemerintah tidak boleh memaksakan berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan membebani rakyat tanpa disetujui terlebih dahulu oleh rakyat itu sendiri melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Berkaitan dengan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa, diharapkan DPR memperjuangkan kepentingan dan aspirasi rakyat dan agar kepentingan dan aspirasi rakyat menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan.

d.    Peredaran dan nilai mata uang harus berada di dalam kontrol pemerintah.

e.    Permasalahan keuangan negara tidak hanya diatur dalam undang-undang dasar saja, tetapi diatur pula dalam peraturan perundang-undangan yang derajatnya di bawah undang-undang dasar. Misalnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagainya.

f.    Negara mempunyai bank sentral yang mempunyai tugas dan kewenangan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang.

Kemudian, apa saja yang menjadi sumber keuangan negara?

Sumber keuangan negara Republik Indonesia meliputi beberapa hal berikut.
a.    Pajak
b.    Retribusi
c.    Keuntungan BUMN/BUMD
d.    Denda dan Sita
e.    Pencetakan Uang
f.    Pinjaman
g.    Sumbangan, Hadiah, dan Hibah
h.    Penyelenggaraan Undian Berhadiah

Demikian tentang Ketentuan Konstitusional Tentang Keuangan Negara, semoga bermanfaat.