Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peran Pemerintah Pusat Dalam Mewujudkan Tujuan Negara

Sebelum menyimak tulisan tentang Peran Pemerintah Pusat Dalam Mewujudkan Tujuan Negara ini, alahkan baiknya meyimak terlebih dahulu tulisan berikut ini Tujuan Negara Tepublik Indonesia mudah - mudahan bisa lebih memahami.

Peran Pemerintah Pusat Dalam Mewujudkan Tujuan Negara

Berbicara mengenai peran pemerintah tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan tentang fungsi negara itu sendiri. Tugas utama pemerintah adalah menjalankan fungsi negara itu sendiri.

Silahkan simak juga  Tugas dan Kewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemerintah pusat yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada dasarnya merupakan aktor utama dilaksanakannya fungsi Negara Republik Indonesia. Dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan bahwa Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial….

Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut dapatlah disimpulkan bahwa fungsi negara Indonesia adalah sebagai berikut.

a.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah 

Indonesia Negara Indonesia hendaknya melindungi seluruh wilayah Indonesia dan juga melindungi seluruh warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam negara Indonesia maupun di luar negara Indonesia.

Negara berfungsi melindungi seluruh wilayah Indonesia, artinya negara menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan terhadap keutuhan wilayah negara Indonesia.

Negara berfungsi melindungi seluruh warga negara Indonesia, artinya negara menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman warga negaranya dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia, baik warga negara yang berada di dalam negeri maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, misalnya para tenaga kerja Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan, para duta besar dan konsul di negara asing, atau para wisatawan Indonesia di luar negeri.


b.    Memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia 


Negara Indonesia hendaknya mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya baik lahir maupun batin. Segala kekayaan alam yang ada di Indonesia harus dipergunakan negara untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya, tidak hanya rakyat yang mampu akan tetapi juga yang tidak mampu.

Bagi warga negara yang fakir miskin, negara hendaknya memberikan bantuan kesejahteraan. Fungsi negara Indonesia untuk mensejahterakan warga negaranya secara tegas diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen  Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) serta pasal 34 sebagai Ayat (1), (2), dan (3) berikut.

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

c. Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia

Negara Indonesia hendaknya berupaya mencerdaskan warga negaranya. Untuk itu, negara wajib menyelenggarakan pendidikan dan membiayai pendidikan dasar. Fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia secara tegas diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

d. Aktif melaksanakan ketertiban dunia

Negara hendaknya turut serta mewujudkan kehidupan dunia yang damai, adil, sejahtera. Oleh karena itu, negara Indonesia menjadi anggota dan aktif dalam beberapa organisasi regional maupun internasional, misalnya PBB, ASEAN, OKI, APEC dan sebagainya. Disamping itu, Indonesia menyelenggarakan hubungan dengan negara-negara lain di dunia.

Hubungan yang dilakukan biasanya disebut hubungan diplomatik. Hubungan antarnegara tersebut dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan pertahanan.