Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 Katagori Kepentingan Manurut Roscoe Pound

Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, ia akan tergabung dalam kelompok manusia yang memiliki keinginan dan harapan yang harus diwujudkan secara bersama-sama. Akan tetapi, sebagai makhluk individu tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.

Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi (norma) hukum, yaitu sebagai berikut.

3 Katagori Kepentingan Manurut Roscoe Pound

a. Kepentingan umum
Kepentingan umum ini terdiri atas :
(1) kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, contohnya mempertahankan diri dari serangan negara lain;
(2) kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat, contohnya menjaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan kestabilan ekonomi.

b. Kepentingan masyarakat
Kepentingan masyarakat ini terdiri atas :
(1) kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, contohnya perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban;
(2) kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial, contohnya perlindungan lembaga perkawinan atau keluarga;
(3) kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral, contohnya peraturan-peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi;
(4) kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial;
(5) kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna;
(6) kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual, misalnya perlindungan kebebasan berbicara.

c. Kepentingan pribadi
Kepentingan pribadi ini terdiri atas :
(1) kepentingan-kepentingan pribadi, contohnya perlindungan terhadap fisik, kehendak, berpendapat,
keyakinan beragama, hak milik ;
(2) kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga, contohnya perlindungan bagi lembaga perkawinan;
(3) kepentingan-kepentingan substansi, contohnya perlindungan harta benda.

(Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:44-47).

Demikian semoga bermanfaat.