Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fungsi Norma Hukum

Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur ke hidupan masyarakat, tentu tidak akan tertib dan timbul kekacauan di mana-mana. Oleh karena itu, untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, norma hukum harus ditegakkan. Setiap pelanggaran norma hukum harus mendapatkan sanksi agar terwujud keadilan. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan hukum, yaitu terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Dalam kehidupan sehari-hari terdapat ungkapan yang berkenaan dengan keadilan seperti ”Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh”. Bahkan, teori keadilan dalam tujuan hukum dianut oleh negara Indonesia seperti digambarkan dalam setiap putusan pengadilan yang harus diawali dengan kalimat ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini berarti setiap putusan pengadilan harus didasarkan atas rasa keadilan.


Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut.
1. Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
4. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial

(Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:36:38).

Demikian tentang Fungsi Norma Hukum, semoga bermanfaat.