Dasar Hukum Bela Negara Bedasarkan UUD 1945
Dasar Hukum Bela Negara
Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam UUD 1945, yaitu Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa ”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Selain itu, pada pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa, ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.Penjelasan Singkat
Setiap warga negara harus melakukan kerja sama untuk mewujudkan keamanan dan pertahanan negara. Kerja sama warga negara untuk mewujudkan pertahanan dan keamanan negara merupakan contoh sikap dari bela negara.Bela negara adalah sikap mental yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta dalam usaha melindungi dan mempertahankan keberadaan bangsa dan negara. Bagi bangsa Indonesia, bela negara adalah hak dan kehormatan sebagai warga negara sekaligus merupakan kewajiban hukum yang harus dijalani oleh setiap warga negara
(Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi, 2009 :226).
Kesadaran bela negara harus ditanamkan kepada seluruh warga negara untuk membangun daya tangkal bangsa dalam menghadapi ancaman yang ingin menganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Bela negara merupakan tekad, sikap dan perilaku waga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Kesadaran bela negara mengembangkan nilai kenegaraan yang diperuntukkan pada pembangunan Sistem Pertahanan Negara yang terdiri dari 5 nilai dasar bela negara.
5 Nilai Dasar Bela Negara
(1) cinta tanah air;(2) kesadaran berbangsa dan bernegara;
(3) keyakinan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara;
(4) rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
(5) memiliki kemampuan awal bela negara fisik maupun non fisik
(H. Afandi; 2010:20).
Posting Komentar untuk "Dasar Hukum Bela Negara Bedasarkan UUD 1945"