Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Bentuk Kerjasama Antar Umat Beragama

Pengertian Kerjasama Antar Umat Beragama

Pengertian kerjasama antar umat beragama yaitu suatu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan saling toleransi, saling menghormati, saling menghargai, saling pengertian dalam menjalankan keyakinannya tapi tetap bekerjasama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara demi kemajuan bersama.

Pada dasarnya kerjasama antarumat beragama dalam berbagai bidang kehidupan dilakukan untuk mewujudkan kerukunan hidup. Meskipun demikian, kerjasama antarumat beragama bukan dalam hal keyakinan agama. Hal ini lebih pada upaya menciptakan kerukunan hidup antarpemeluk agama dengan mengembangkan sikap saling hormat menghormati dan toleransi.

Bentuk Kerjasama Antar Umat Beragama

Bentuk kerjasama yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut :

1. Saling menghormati umat seagama dan berbeda agama;
2. Saling menghormati lembaga keagamaan yang seagama dan berbeda agama;
3. Sikap saling menghormati hak dan kewajiban umat beragama.
4. Tidak menganggu jalannya ibadah setiap agama
5. Tidak menghina agama lain dan agama sendiri
6. Tidak mengina lambang agama lain dan agama sendiri
7. Tidak saling menjelakan antar pemeluk agama

Dengan demikian, ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”  tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dianutnya.


Posting Komentar untuk "Pengertian dan Bentuk Kerjasama Antar Umat Beragama "