Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan

Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan - MaoliOka.
Selain diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan BPK juga diperkuat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Salah satu aspek yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah tugas dan kewenangan BPK.

Kewenangan BPK Menurut Pasal 6 ayat (1) UU RI no 15 tahun 2006

Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Kemudian dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPK BPK memiliki berbagai kewenangan sebagai berikut.

Jangan Lupa silahkan simak juga Ketentuan Konstitusional Tentang Bada Pemeriksa Keuangan ( BPK)

Kewenanagn BPK Menurut Pasal 9 Ayat (1) UU RI no 15 tahun 2006

a.    menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;

b.    meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;

c.    melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;

d.    menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada
BPK;
e.    menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;

f.    menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;

g.    menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;

h.    membina jabatan fungsional Pemeriksa;

i memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan

j. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dapat disimpulkan bahwa keberadaan BPK menjadi sangat penting sebagai pilar untuk mengukur keterserapan keuangan negara serta mengontrol penggunaannya.

Demikian tentang Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan, semoga bermanfaat.

Siahkan Simak juga Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara