Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945

Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai berikut.
a. Mengesahkan UUD 1945.
b. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
c. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Selain itu sidang PPKI juga telah melakukan beberapa perubahan yaitu sebanyak 4 rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPK.

Empat perubahan yang disepakati tersebut antara lain sebagai berikut.

a. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
b. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa.”
c. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”

d. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Demikian tentang Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945, semoga bermanfaat

Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945